Kamis, 08 Januari 2026 – Pemerintah Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka validasi dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa Abbanuange dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa serta pihak terkait.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Abbanuange dan dihadiri oleh Kepala Desa Abbanuange, Camat Lilirilau, Anggota BPD, pendamping desa (TPPI), serta perangkat desa lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penetapan penerima BLT Dana Desa dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Abbanuange menegaskan pentingnya musyawarah sebagai forum pengambilan keputusan bersama agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, Camat Lilirilau menekankan agar seluruh proses pendataan dan penetapan KPM dilakukan secara akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Musyawarah Desa ini, diharapkan pelaksanaan program BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Abbanuange dapat berjalan dengan lancar, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.


