Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Pemerintah Desa Abbanuange menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tentang Pembahasan Perubahan RPJMDesa untuk membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) pada hari Rabu, 30 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Abbanuange.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Abbanuange, Ketua BPD beserta anggota, perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan pendamping desa serta tokoh Perempuan berbagai elemen. Turut hadir juga camat Lilirilau yang memberikan arahan terkait prosedur perubahan RPJMDes sesuai regulasi terbaru.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Abbanuange, Bapak BUHARI menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan program prioritas desa dengan kondisi nyata di lapangan, serta untuk menyesuaikan Regulasi dari pemerintah pusat maupun daerah” ujar Bapak BUHARI.
Ketua BPD bapak UMAR HALID menegaskan bahwa seluruh perubahan ini telah melalui tahapan musyawarah dan menyerap aspirasi warga.
“BPD bersama pemerintah desa memastikan bahwa perubahan RPJMDes ini tetap mengacu pada prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Dokumen perubahan RPJMDes ini selanjutnya akan disahkan melalui Peraturan Desa setelah dilakukan verifikasi dan konsultasi di tingkat kecamatan.
Dengan adanya perubahan RPJMDes ini, diharapkan pembangunan di Desa Abbanuange menjadi lebih terarah, tepat sasaran, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat ke depan.

